Karangtengah

Desa Jambu Kecamatan Wangon

Minggu, 29 Juli 2018

2020 Desa Jambu Siap Pemekaran Desa

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan magnet baru dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembangunan dengan mengedepankan semangat partisipasi masyarakat dengan mewujudkan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab. Pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dengan mengutamakan prakarsa desa, hak asal usul dan adat istiadat di Desa. Dengan adanya kewenangan tersebut tentu adanya wacana pemekaran Desa menjadi agenda di beberapa daerah. Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu hal itu menjadi keharusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) antara lain :
  • Batas usia induk Desa paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  • Jumlah Penduduk harus sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) huruf b;
  • Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
  • Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  • Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  • Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
  • Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  • Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Desa sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) s/d (8), dilakukan dengan pembentukan desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk dan statusnya dapat ditingkatkan menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil evaluasi. Pembentukan Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 6 s/d 16. Dalam pembentukan desa persiapan, Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakatnya, Kepala Desa Persiapan akan ditunjuk oleh Bupati/Walikota sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan yang nantinya akan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa Induknya. 

Desa Jambu Kecamatan Wangon merupakan salah satu desa yang sedang mempersiapkan untuk pemekaran desa. Hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan di desa tersebut dapat terwujud. dari segi geografi, wilayah Desa Jambu terdiri dari sabrang wetan dan sabrang kulon yang dipisahkan oleh Sungai Tajum, terdiri dari beberapa grumbul di dalamnya. Wilayah sabrang wetan merupakan yang terjauh jaraknya dari kecamatan atau pusat kota dengan akses jalan melewati Sungai Tajum, sedangkan wilayah sabrang kulon dilewati oleh jalan raya Wangon - Ajibarang. Perbedaan kondisi wilayah tersebut membuat pemerataan pembangunan menjadi terhambat sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan dan pembangunan penduduk desa. Wilayah sabrang wetan harusnya mendapat perhatian lebih akibat tertinggalnya pembangunan seperti tersedianya jalan yang layak dan infrastruktur memadai. Pelayanan publik juga sedikit terhambat akibat jarak yang terlalu jauh dari pemerintah desa. Di sisi lain, Desa Jambu sudah layak dan memenuhi syarat untuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru.

Pembentukan desa baru untuk wilayah sabrang wetan harus dilakukan agar pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik serta mempercepat proses pembangunan. Wilayah sabrang wetan juga sudah layak menjadi desa baru. Sarana dan prasarana umum serta pelayanan publik juga sudah tersedia di wilayah sabrang wetan. Masyarakat sabrang wetan juga sudah menyatakan kesiapannya untuk pembentukan desa baru.  

Pada tahun 2007 yang lalu sebenarnya Desa Jambu sudah mengajukan pemekaran desa, tetapi urung dilakukan.sehingga sekarang saatnya waktu yang tepat untuk mempersiapkan pemekaran desa. Berbagai pertemuan dan musyawarah terutama untuk wilayah sabrang wetan juga sudah dilakukan agar pemekaran Desa Jambu segera terwujud. Hal ini dengan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, pemerintah desa, dan juga para pemuda yang menyatakan siap untuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru. 
Tokoh Masyarakat sabrang wetan bersama Bapak Ir. H.Achmad Husein

Musyawarah Balai Kadus Karangtengah

Target tahun 2020 sudah terbentuk desa baru sehingga nantinya Desa Jambu dimekarkan menjadi Desa Jambu Kulon dan Desa Jambu Wetan. Dengan pembentukan desa baru tersebut diharapkan kedepan percepatan pembangunan di wilayah sabrang wetan dan sabrang kulon dapat terwujud menjadi desa yang maju sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan penduduk desa.


Sumber: diolah berbagai sumber
Dok. dari warga Karangtengah





Kamis, 14 Desember 2017

Pemilih Cerdas dan Bertanggungjawab

Cerdas dalam memilih adalah upaya mempelajari, mengkaji semua hal yang terkait dengan calon pemimpin. Sehingga pilihan kita tidak seperti memilih kucing dalam karung. Selama ini, masyarakat meremehkan hal itu. Kenapa demikian?
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi, pertama, karena sikap apatis. Sebagian pemilih beranggapan bahwa pemilihan kepala desa atau lainnya tidak berpengaruh apa-apa pada diri mereka. Pemilhan tidak merubah masa depan mereka secara langsung. Malah, kehidupan mereka semakin susah. Mencari pekerjaan sulit. Kebutuhan sehari-hari melonjak terus. Akhirnya, bagi mereka untuk apa cerdas memilih kalau tidak merubah apa-apa.

Kedua, sikap apatis mendorong pragmatisme pemilih. Karena menganggap bahwa memilih itu tidak ada manfaatnya bagi perubahan nasib hidup maka sebagian pemilih mengambil jalan pintas. Mereka memilih sikap pragmatis. Dari sini, lahirlah logika sesat, yang memberi dipilih. Bila semua calon memberi, maka yang memberi paling banyak adalah pilihannya. Maka money politik mendapatkan ruang, kesempatan dan momentum yang tepat di tengah masyarakat pragmatis seperti ini.

Selain cerdas dalam memilih, pemilih juga harus bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi pilihannya baik tanggung jawab secara moral maupun tanggung jawab secara spiritual. Secara moral pemilih harus bertanggung jawab terhadap kinerja pemimpin yang dipilih sedangkan secara spiritual pemilih bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang terbaik.

Sumber: diolah dari berbagai sumber redaksi

Selasa, 21 November 2017

Politik Dinasti di Desa

Pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu, jabatan kepala desa biasanya merupakan penunjukkan langsung dari adipati. Seseorang yang menjabat sebagai kepala desa memang benar-benar orang pilihan yang punya digdaya linuwih. Disamping memiliki kecakapan memimpin, punya ilmu kanuragan, secara politik juga harus dekat dengan adipati atau pimpinan diatasnya.
Pada zaman Belanda, pemilihan kepada desa sudah mulai diatur oleh pemerintahan pada waktu itu. Menurut cerita orang-orang tua, pemilihan kepala desa pada waktu itu juga dilakukan secara langsung, namun dilakukan dengan cara sederhana. Rakyat dikumpulkan di sebuah tanah lapang atau lapangan desa. Calon-calon kepala desa duduk di tempat yang lebih tinggi. Kemudian rakyat akan memilih dengan cara jongkok di depan calonnya. Siapa yang memperoleh pengikut paling banyak dialah pemenangnya. Pemilihan dengan model terbuka ternyata banyak menimbulkan konflik horizontal pada waktu itu. Lantas munculah aturan pemilihan menggunakan biting (lidi) dan bumbung sebagai medianya. Setiap pemilih mendapat satu biting yang harus dimasukkan ke dalam bumbung yang tersedia dalam bilik. Masing-masing bumbung telah ditandai dengan simbol hasil palawija seperti padi, jagung, kelapa dan lainnya. Simbol-simbol tersebut merupakan representasi dari calon kades yang akan dipilih. Setelah selesai, biting-biting yang masuk dalam bumbung akan dihitung. Calon yang memperoleh biting paling banyak dialah pemenangnya.

Setelah kemerdekaan pemerintah lantas mengatur dengan berbagai peraturan daerah sebagai pelaksanaannya. Pada waktu itu juga masih menggunakan tanda gambar hasil bumi, bisa jadi karena banyak orang yang buta huruf. Di era reformasi tanda gambar tersebut diganti dengan foto calon kepala desa. Pemilih tinggal mencoblos calon yang tertera dalam kertas suara.

Diera reformasi sekarang kepala desa dan perangkat desa tidak harus dari warga setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015. Pemilihan kepala desa dan perangkat desa tidak dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa yang harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Jabatan kepala desa bukanlah sebuah jabatan politik dinasti. Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik lebih indentik dengan kerajaan. Sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Tren politik kekerabatan itu sudah lama berakar secara tradisional, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang prestasi.

Dengan Politik Dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.

Kepala desa merupakan seorang pemimpin di pemerintah desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa bukanlah kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang kemudian diwariskan kepada sang pangeran. Sekarang bukan jamannya politik dinasti kekeluargaan yang diwariskan secara turun temurun. Kepala Desa haruslah seorang terbaik yang dipilih oleh warganya berdasarkan prestasi dan kemampuan untuk memimpin wilayahnya. Prestasi sebagai partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat seperti pembangunan di desa dan kemampuan untuk memimpin sebagai tokoh masyarakat yang dapat mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. 
Sumber: dikutip dari berbagai sumber

Sabtu, 09 September 2017

Kerja Bersama

Kerja bersama secara umum adalah bersama-sama bekerja membangun kemajuan dan mencapai target yang telah direncanakan.Dalam bidang pembangunan khususnya di desa, kerja bersama sangat berperan penting dalam keberhasilan pembangunan desa. Kerja bersama dalam hal pembangunan dapat dilakukan antara masyarakat, tokoh masyarakat dan wakil rakyat.

Dalam pelasanaan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan proses pembangunan itu sendiri. Karena masyarakatlah yang mengetahui secara obyektif kebutuhan mereka. Sedangkan tokoh masyarakat harus memandu, mencerahkan, menyadarkan, memberi nasihat kepada rakyat bahwa pembangunan adalah proses perubahan. Yang harus dimulai dari perubahan cara berpikir (mindset), bertindak dan berbuat dari setiap orang sebagai subyek dan objek dari pembangunan.

Peran tokoh masyarakat didalam pembangunan antara lain: Pertama, aspirasi rakyat yang dipimpin harus diakomodir dan diteruskan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di daerah dan pusat. Kedua, pemimpin dan tokoh masyarakat harus kritis dalam merespon setiap program pembangunan. Parameternya adalah kepentingan rakyat. Kalau menguntungkan rakyat harus didukung. Jikalau merugikan rakyat harus ditolak dengan cara-cara yang bijaksana. Ketiga, pemimpin dan tokoh masyarakat harus berusaha supaya memiliki akses kepada pengambil kebijakan di pemerintah daerah dan pusat, supaya rakyat yang dipimpin bisa mendapat pertolongan dan manfaat dari kepemimpinan yang dijalankan. Keempat, harus menegur rakyat dengan cara-cara yang arif dan biajksana. Kelima, harus berani memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, sehingga rakyat merasa memiliki pemimpin.

Wakil rakyat merupakan orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) untuk mewakili mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Secara umum wakil rakyat bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat. Salah satu bentuk usulan aspirasi masyarakat antara lain adalah melalui dana aspirasi. Dana yang diusulkan dapat disebut dana aspirasi karena digunakan untuk mewujudkan aspirasi rakyat. Dengan adanya wakil rakyat sebagai pengawal aspirasi dan usulan masyarakat dapat segera tersalurkan sehingga desa menjadi maju dan terus berkembang.

Konsep kerja bersama antara masyarakat, tokoh masyarakat dan wakil rakyat inilah yang dilaksanakan oleh Desa Jambu, Kecamatan Wangon. Hal ini harus dilaksanakan agar Desa Jambu tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Beberapa keberhasilan pembangunan yang sudah diraih saat ini merupakan hasil dari kerja bersama tersebut. Pembangunan jembatan permanen Karangtengah seniai Rp 5,2 milyar merupakan salah satu bukti nyata hasil dari kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat dan wakil rakyat. Jembatan yang menjadi impian masyarakat sabrang wetan, Karangtengah dan Karangmiri Desa Jambu tersebut sukses dibangun setelah melalui perjuangan dan penantian yang cukup lama. Sebelumnya, masyarakat sabrang wetan sudah sangat lelah menggunakan perahu, gethek, kemudian jembatan gantung untuk menyeberangi Sungai Tajum. Kondisi tersebut sangatlah tidak layak dan berdampak pada buruknya kesejahteraan masyarakat. Beberapa pejabat maupun wakil rakyat selalu berjanji untuk membangun jembatan permanen tersebut, akan tetapi janji adalah janji bukan bukti. Tak mau terus ditipu dengan janji, masyarakat Karangtengah, Desa Jambu menyatakan bersatu untuk memilih wakil rakyatnya. Adalah Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si sebagai wakil rakyat yang terpilih telah memberikan bukti yang nyata dalam proses pembangunan jembatan permanen tersebut. Tidak hanya jembatan permanen saja tetapi bukti nyata yang lain adalah pembangunan dan pengaspalan jalan lingkungan di Desa Jambu yang sudah dilaksanakan. Pembangunan akan terus dilanjutkan agar Desa Jambu lebih maju dan kesejahteraan rakyatnya terus meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran masyarakat dan tokoh masyarakat dalam menyukseskan pembangunan tersebut.

Beberapa bulan lagi Desa Jambu akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, hal ini menjadi momentum untuk terus membangun desa ini. Dalam hal ini, peran masyarakat yang dibutuhkan agar pembangunan dapat terus dilaksanakan adalah memilih pemimpin sesuai dengan aspirasi rakyat agar dapat kerja bersama untuk membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Pemimpin tersebut haruslah seorang tokoh masyarakat yang telah berjuang dan berperan aktif di dalam pembangunan desa sehingga dapat mengakomodir dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di daerah dan pusat. Salah satu tokoh masyarakat yang didukung oleh masyarakat untuk memimpin Desa Jambu 6 tahun kedepan yaitu Bapak Akhmad Sumarno. Hal ini setelah adanya deklarasi pencalonan kepala desa Jambu yang bertempat di Karangtengah pada 29 Juli 2017 yang dihadiri oleh ribuan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dilingkungan Desa Jambu dan Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si sebagai tokoh wakil rakyat penyalur aspirasi.
Akhmad Sumarno dalam Proyek Pengaspalan Jalan di Grumbul Blumbang
Akhmad Sumarno sebagai tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam proses pembangunan di wilayah Desa Jambu dianggap sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Desa Jambu dimasa yang akan datang. Kerja bersama antara masyarakat, tokoh masyarakat dan wakil rakyat dalam pembangunan di Desa Jambu akan terus berjalan. Bapak Akhmad Sumarno merupakan tokoh masyarakat yang dekat dengan wakil rakyat dan juga pejabat pemerintahan akan memudahkan untuk meneruskan aspirasi warganya. Dengan keberhasilan pembangunan jembatan permanen dan jalan di lingkungan Desa Jambu sebagai bukti nyata kerja bersama sehingga masyarakat di Desa Jambu yakin bahwa Akhmad Sumarno akan membawa Desa Jambu lebih maju dan berkembang dimasa yang akan datang.
Akhmad Sumarno dalam Proyek Pembangunan Talud di Karangtengah Wetan
Melalui pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilaksanakan di Desa Jambu yang akan datang harus benar-benar dimanfaatkan untuk mencari kepala desa yang berkomitmen untuk membangun desa. Masyarakat sudah bosan dengan janji-janji semu politik uang yang hanya berambisi menjadi pemimpin sebagai kebanggaan diri sendiri dan mementingkan jabatan semata sehingga mereka tidak pernah kapok jika tidak terpilih. Jika hanya didasari politik uang semata tentunya pemimpin desa yang terpilih tersebut dikhawatirkan hanya memikirkan bagaimana cara mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli suara sehingga pembangunan desa menjadi terabaikan. Masyarakat juga sudah mengetahui banyak calon pemimpin yang maju sendiri dengan berdalih mampu memimpin tanpa musyawarah dan sosialisasi dengan masyarakat. Sebagai pemilih yang cerdas tentunya masyarakat sudah memahami bagaimana cara memilih pemimpin yang memberi bukti, bukan janji, memilih pemimpin dengan visi dan misi bukan dengan opini.

Sumber: Redaksi KRT 10 September 2017, diolah dari berbagai sumber




Senin, 04 September 2017

Berkurban di Hari Raya Idul Adha

KRT, Jumat 1 September 2017
Bertempat di Lapangan Karya Bhakti Karangtengah, Jumat 1 September 2017 atau bertepatan 10 Dzulhijah 1438 H, masyarakat Karangtengah melaksanakan Sholat Idul Adha yang dimulai sekitar pukul 6.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Idul Adha juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Mereka semua memakai pakaian serba putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram, melambangkan persamaan akidah dan pandangan hidup, mempunyai tatanan nilai yaitu nilai persamaan dalam segala segi bidang kehidupan.Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Berkurban mempunyai makna yang sangat besar. Makna Idul Adha yang disampaikan Bapak Akhmad Sumarno selaku khotib bahwa pengorbanan Nabi Ibrahim AS mempunyai arti besar yang mengandung pembelajaran yaitu dalam ibadah kurban terdapat manifestasi ibadah vertikal dan horizontal. Secara vertikal, hubungan manusia dengan Allah SW yang sering disebut Habluminallah. Sementara secara Horizontal, hubungan manusia dengan sesama manusia yang disebut Habluminnannas. Ibadah kurban sejatinya melatih umat Islam untuk memperkuat keimanan, menebalkan rasa kemanusiaan, dan mempertajam kepekaan terhadap lingkungan sosial sekitar. 

Penyembelihan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha tahun 1438 H di Karangtengah terdiri dari 2 ekor sapi dan 9 ekor kambing yang dilakukan oleh panitia untuk kemudian dibagikan kepada warga. Jumlah hewan kurban tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 5 ekor sapi dan 10 ekor kambing.

Sumber: Redaksi KRT, diolah dari berbagai sumber

Sabtu, 12 Agustus 2017

Siap Mbangun Desa

Seperti diketahui, tahun 2017 ini, Pemkab Banyumas akan kembali menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Untuk gelombang II ini. Ada 17 desa yang akan berpartisipasi dalam pilkades serentak yang rencananya digelar Desember nanti. Adapun desa-desa yang akan menggelar pilkades antara lain Desa Tumiyang dan Cindaga (Kebasen), Desa Jambu (Wangon), Desa Sirau (Kemranjen), Desa Sokaraja Tengah (Sokaraja), Desa Kracak (Ajibarang), Desa Dermaji (Lumbir), Desa Watuagung dan Gumelar Lor (Tambak), Desa Klinting (Somagede), Desa Cilangkap (Gumelar), Desa Tunjung (Jatilawang), Desa Kebanggan (Sumbang). Dan untuk desa yang melaksanakan pilkades karena kades sebelumnya meninggal yaitu Desa Adisana (Kebasen), Desa Datar (Sumbang), Desa Klahang (Sokaraja), dan Desa Ledug (Kembaran).

Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan. Pilkades adalah pembuka jalan pembaharuan desa. Semacam kontrak politik, masyarakat pedesaan juga bisa memanfaatkan momentum Pilkades untuk mencari sosok Kepala Desa yang penuh komitmen untuk pembaharuan desa, daripada terus menerus dibohongi janji-janji semu politik uang.

Desa Jambu merupakan salah satu desa yang akan menyelenggarakan pilkades 2017. Sejauh ini sudah ada satu bakal calon yang akan maju dalam pilkades tersebut yaitu Akhmad Sumarno. Hal ini setelah ada deklarasi pencalonan Kepala Desa Jambu yang dihadiri oleh ribuan warga masyarakat,yang terdiri dari berbagi elemen tokoh masyarakat, tokoh politik, dan tokoh agama di lingkungan Desa Jambu. Bertempat di Karangtengah, Sabtu 29 Juli 2017 malam acara deklarasi tersebut juga dihadiri oleh Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si selaku tokoh politik yang membawa aspirasi warga masyarakat untuk memajukan Desa Jambu. Akhmad Sumarno sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama dianggap sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Desa Jambu dimasa yang akan datang, sehingga tak luput banyak dukungan mengalir kepadanya. Dengan visi dan misi mbangun desa, Akhmad Sumarno menyatakan “Siap Mbangun Desa”. Dengan didukung oleh kekompakan warga masyarakat yang sudah terjalin dan tekad warga masyarakat agar Desa Jambu lebih maju, serta dukungan dari Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si sebagai penyalur aspirasi warga, Akhmad Sumarno optimis untuk membuat Desa Jambu lebih maju. Beberapa keberhasilan pembangunan yang sudah dilaksanakan seperti pengaspalan jalan lingkungan Karangtengah, dan pembangunan jembatan permanen merupakan bukti nyata keberhasilan pembangunan dilingkungan Desa Jambu. Beberapa proyek yang akan dilanjutkan seperti pelebaran dan pengaspalan jalan Karangtengah-Jambu, jalan Karangmiri dan perbaikan jalan dilingkungan Desa Jambu. Akhmad Sumarno juga menyatakan bahwa bukan hanya Karangtengah saja yang akan diperjuangkan akan tetapi Desa Jambu secara umum.
Bakal Calon Kepala Desa Jambu Akhmad Sumarno beserta istri
Warga Masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen yang menghadiri acara deklarasi
Pembangunan haruslah merupakan prioritas utama pemerintahan Desa Jambu kedepan agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Beberapa dimensi indeks pembangunan desa yang harus dibenahi yaitu pertama Pelayanan dasar, kedua Kondisi infrastruktur, ketiga Aksesibilitas/ transportasi, keempat Pelayanan publik, dan kelima Penyelenggaraan pemerintahan. Jika dilihat dari skala prioritas, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas merupakan prioritas utama Desa Jambu saat ini. Pembangunan yang harus segera dilaksanakan antara lain infrastruktur jalan desa yang belum memadai. Salah satu infrastruktur jalan yang menjadi sorotan publik adalah Jalan Karangtengah-Jambu yang kondisinya rusak dan belum layak untuk dilewati kendaraan seiring telah dibangunnya jembatan permanen. Masyarakat tentunya sudah sangat lelah akan kondisi tersebut. Disisi lain anggaran desa belum mampu untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur yang ada di Desa Jambu sehingga diperlukan upaya seperti penggunaan APBD Kabupaten.

Komitmen untuk membangun desa harus selalu ditanamkan oleh Kepala Desa Jambu dimasa yang akan datang. Kepala Desa Jambu yang terpilih haruslah merupakan sosok pemimpin yang benar-benar mengerti dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemimpin desa harus membuat daerah maju dan berkembang, membuat perubahan yang dapat membuat desa menjadi lebih baik kedepannya. Pemimpin desa juga harus bisa menjadi motor penggerak dalam menggiatkan perekonomian masyarakat.

Selain komitmen, warga masyarakat juga berharap agar Kepala Desa Jambu yang akan terpilih merupakan tokoh yang mengayomi seluruh warganya sehingga pemerataan pembangunan menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintahan desa. Desa Jambu merupakan daerah yang terbagi menjadi beberapa grumbul yang memiliki kondisi yang berbeda baik sumber daya alam nya maupun sumber daya manusianya. Dengan kondisi seperti ini tentunya butuh seorang pemimpin yang mengerti dan mampu membaca arah kebijakan dalam rangka membangun desanya. Seorang pemimpin harus membuat skala prioritas supaya pembangunan di Desa Jambu merata secara keseluruhan. Semoga komitmen dan harapan warga masyarakat agar Desa Jambu lebih maju dapat tercapai. Aamiin.
Sumber: Redaksi KRT,diolah dari berbagai sumber


Kamis, 29 Juni 2017

Sholat Idul Fitri 1438 H di Karangtengah

Sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1438 Hijriah digelar pada Sabtu, 24 Juni 2017 sore yang dilaksanakan oleh Pemerintah kemudian menetapkan 1 Syawal 1438H bertepatan pada hari Ahad 25 Juni 2017. Sidang isbat digelar di auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta. Sidang itu dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dengan ditetapkannya 1 syawal tersebut ditandai dengan gema takbir dari seluruh penjuru tanah air. Masyarakat Karangtengah yang menunggu hasil sidang isbat melalui siaran televisi seketika langsung menyuarakan takbir di masjid dan mushola. Suara takbir menggema di Karangtengah dan sekitarnya semalam suntuk baik tua, muda bergantian seolah berlomba untuk menyerukan takbir.

Pada pagi harinya, ribuan masyarakat Karangtengah berbondong-bondong menuju ke Lapangan Karya Bhakti Karangtengah untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah. Sebagian besar warga berjalan kaki menuju lapangan, sedangkan sebagian lainnya menggunakan kendaraan. Sesampainya di lapangan mereka langsung menggelar karpet dan sajadahnya kemudian bersama-sama mengumandangkan takbir.

Sebelum pelaksanaan Sholat Ied, terlebih dahulu diumumkan perolehan zakat fitrah oleh Bapak Akhmad Khoerudin dimana perolehan zakat fitrah di wilayah karangtengah sekitar 4 ton beras dan uang tunai. Setelah itu bilal Bapak Mislam mulai bertakbir untuk kemudian melaksanakan Sholat Ied. Sholat Ied dipimpin oleh Bapak Mudianto selaku imam masjid dan khotib adalah Bapak Akhmad Sumarno.

Dalam khutbahnya, Bapak Akhmad Sumarno mengajak kepada para jamaah agar saling memberi maaf di hari kemenangan ini. Hal ini sesuai dengan doa Malaikat Jibril yang kemudian diamini oleh Rosulullah SAW.
“Ya Allah, abaikan puasa umat nabi Muhammad SAW, apabila sebelum ramadhan dia belum:
Memohon maaf kepada kedua orang tua jika keduanya masih hidup.
Bermaafan antara suami istri
Bermaafan dengan keluarga kerabat serta orang sekitar.”
 

Setelah melaksanakan sholat Ied, kemudian dilanjutkan dengan bersalaman secara bergiliran yang dimulai dari imam yaitu Bapak Mudianto dan Khotib Bapak Akhmad Sumarno berjalan menyalami para jamaah. Selesai bersalaman, sebagian jamaah ada yang menuju pemakaman untuk ziarah kubur dan sebagian besar langsung pulang kerumah.

Sumber: Redaksi KRT, Minggu 25 Juni 2017


Kamis, 27 April 2017

Mencari Sesuap Nasi ; Kisah Pemimpin dan Pekerja

Menyikapi berbagai persoalan yang timbul dari sebuah proses kepemimpinan, dirasakan begitu banyak orang yang tumbuh dan hidup darinya. Sikap dan perilaku seorang pemimpin, mencerminkan kepribadian dan tolok-ukur keberhasilannya dalam pengelolaan lembaga yang dipimpin.

Banyak orang yang menyandarkan hidup pada mereka yang memiliki usaha bisnis. Karena itu dalam keseharian di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini, bermunculan kisah-kisah menarik para penghamba pekerjaan. Ada yang sukses menjadi bawahan, baik karena keberaniannya untuk berpegang pada keuletan dan profesionalitas, maupun karena keberhasilannya yang gemilang karena sukses menjilat atasan dan rela mengorbankan hargadiri demi sesuap nasi. 
Zaman yang penuh kemajuan memang begitu kata seorang teman. Penuh dengan pengorbanan karena kebutuhan yang semakin meningkat. Orang-orang rela melangkahkan kaki jauh dari keluarga, meningggalkan anak-istri, orang tua dan kampung halamannya, demi mendapatkan kehidupan yang layak dan menjanjikan. Jadilah manusia negeri ini sebagai seorang yang suka merantau ke negeri lain, hanya dengan harapan yang sangat klise, “merubah nasib.”

Alih-alih memperbaiki nasib yang katanya dengan mencari pekerjaan tersebut, banyak pula kisah ditemui, seorang perantau akhirnya harus merubah eksistensinya dari seorang yang punya “kelebihan” di kampung halaman, menjadi seorang yang harus bersusah payah mencari sesuap nasi.

Sebenarnya, bukan itulah yang terpenting. Wajar saja, untuk merubah nasib yang lebih baik sesuai harapan, seseorang perlu mengambil keputusan yang tepat. Salah satunya dengan menjadi tenaga kerja di berbagai institusi non pemerintah, pabrik, lembaga jasa ataupun lainnya. Apapun bentuk profesi yang dijalani, tentunya akan dapat merubah nasib daripada hidup apa adanya di negeri asal.

Bahkan ada pula sebagian orang, hijrah untuk merubah hidup bukan karena ketiadaan materi di negerinya. Tapi lebih pada upaya menjembatani keterampilan dan keahlian yang dimiliki, yang dirasa tidak mendapat tempat strategis di tempat asal. Mereka rela memulai hidup, yang kadang malah tidak lebih layak dari sebelumnya, hanya untuk memulai upaya sesuai mimpi dan keinginannya yang terpendam begitu lama. Ada yang buka usaha di negeri baru, karena menurutnya usaha yang akan dibangunnya tidak tepat kalau dikembangkan di kampung halamannya. Ada pula yang berupaya mengaplikasikan keterampilannya, yang menurutnya lebih tepat untuk dikembangkan di daerah yang lebih maju. Begitu beragam alasan seseorang memulai hidup dengan harapan tumbuh dan sukses di daerah baru.

Sekarang, mari kita tilik bagaimana seorang perantau dengan segala alasannya meninggalkan negerinya mencoba hidup dengan orang lain sebagai “tuannya.” Seperti kisah-kisah haru yang sering kita temui, ada yang menuliskan dalam bentuk novel, ada pula yang menuliskan dalam biografinya, tentang bagaimana susahnya menjadi bawahan dengan pimpinan tempatnya bekerja. Semua kisah itu, ada yang menyanjung dan menuturkan kata “terimakasih” berulang-ulang, karena bantuan yang diterimanya dari atasan, tapi banyak pula yang mengisahkan cerita sedih dan memilukan.

Pemimpin, atasan, majikan, atau apapun label yang diberikan pada seorang pemberi kerja, menginspirasi banyak orang yang bekerja padanya untuk menjadi seorang penulis dadakan. Semua itu kadang hanya terpicu oleh pola kepemimpinan yang dirasakannya selama menjalani profesi.

Kini, bila mengarah pada pemimpin yang seolah sebagai “malaikat penyelamat” bagi bawahannya yang datang dari daerah, dirasakan pula begitu pentingnya memahami teknik kepemimpinan yang lebih luas dan dalam. Seorang pemimpin, mestilah mempunyai kelebihan dari para bawahan yang dipimpin dan institusi yang dikelolanya. Bukan malah menjadi “trouble maker” sehingga mengacaukan sistim ; yang kadang juga tidak jelas.

Pengetahuan tentang manajemen, ternyata menjadi begitu penting dipunyai oleh seorang pemimpin, baik pemimpin yang mengelola institusi kecil sekalipun. Semakin tinggi pengetahuan seorang pemimpin dalam mengelola tenaga kerja dan sistim yang ada, serta merta akan membawanya pada kesuksesan usaha. Namun bila tidak, maka sering pula kita temui lembaga dan institusi yang bongkar pasang tenaga kerja, gonta-ganti anak buah. Semua itu mencerminkan tidak adanya profesionalisme. Padahal, banyak pula ditemui di lapangan, tempat-tempat usaha yang di dalamnya memiliki banyak pekerja ulet, tangguh dan memiliki loyalitas serta dedikasi tinggi, tidak terkelola dengan baik.

Seorang pemimpin yang berjalan tanpa adanya pengetahuan cukup untuk memimpin, dan hanya mengedepankan diri sebagai seorang “malaikat penyelamat,” biasanya akan berakhir dengan kegagalan usaha, karena ditinggalkan oleh pekerja.

Memimpin itu tidak sulit, kata seorang teman pula. Yang dibutuhkan cuma sedikit, yakni pengetahuan dan keterampilan komunikasi, selebihnya adalah tugas para bawahan. Namun bila kebutuhan yang sedikit itu tidak dimiliki, maka alamat akan hancur sistim dan pengelolaan yang dibangun antara pemimpin dan yang dipimpin.

 
Sumber: Pewarta Indonesia

Kamis, 16 Februari 2017

Peresmian Jembatan Sungai Tajum

KRT, 13 Februari 2017
Harapan masyarakat Karangtengah, Desa Jambu Kecamatan Wangon akhirnya terwujud. Jembatan yang menjadi impian warga Karangtengah dan sekitarnya akhirnya diresmikan oleh Bupati Banyumas pada Sabtu, 11 Februari 2017. Acara peresmian jembatan itu ditandai dengan pemotongan pita oleh Bapak Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein dilanjutkan pagelaran wayang kulit oleh Ki Dalang Kukuh Bayu Aji dari Banyumas.
Pemotongan Pita oleh Bupati Banyumas Ir.H. Achmad Husein diatas Jembatan

Dihadiri oleh ribuan warga, acara peresmian yang dilanjutkan pagelaran wayang kulit di Lapangan Karangtengah tersebut sangat meriah. Tampak para pedagang sejak siang hari sudah menjajakan dagangannya, sedangkan warga dan tamu undangan mulai berbondong-bondong menuju Lapangan Karangtengah pada sore hari.

Dalam acara peresmian tersebut, sambutan acara antara lain diisi oleh Bapak Akhmad Sumarno selaku tokoh masyarakat yang mewakili warga masyarakat Desa Jambu, Ketua Komisi B DPRD Banyumas Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si dan Bapak Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein. Dalam sambutannya, Bapak Akhmad Sumarno berharap Desa Jambu kedepan harus lebih maju, kemudian diakhir sambutannya beliau mengatakan bahwa dari informasi Bapak Bupati Banyumas dan Bapak Subagyo, SPd, MSi mengenai jalan dari jembatan menuju jalan raya, dari jembatan sampai ke Kaliurip dan dari jembatan sampai ke Karangmiri akan diaspal dan dibangun. Hal ini disambut gembira oleh warga mengingat kondisi jalan saat ini tidak layak. Senada dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Akhmad Sumarno, sambutan oleh Bapak Subagyo, S.Pd, MSi dan Bapak Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein juga berharap agar Desa Jambu kedepan semakin maju dengan kekompakan, persatuan dan kesatuan yang terus dipupuk serta jangan sampai lupa dengan sejarah perjuangan pembangunan di wilayah Desa Jambu terutama dengan para tokoh masyarakat dan wakil rakyat yang terus berjuang untuk kemajuan Desa Jambu.

Setelah pengguntingan pita oleh Bapak Bupati Banyumas, kemudian dilanjutkan penandatanganan prasasti sebagai simbol bahwa jembatan Sungai Tajum Karangtengah Desa Jambu ini sudah dibuka untuk umum dan digunakan oleh pengguna jalan.

 Penandatanganan Prasasti oleh Bapak Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan wayang secara simbolis kepada Ki Dalang Kukuh Bayu Aji yang menandakan bahwa pagelaran wayang akan dimulai.

Penyerahan Wayang Secara Simbolis Bapak Akhmad Sumarno dan Bapak Ir. H. Achmad Husein 
kepada Ki Dalang Kukuh Bayu Aji

Pagelaran wayang kulit semalam suntuk bersama Ki Dalang Kukuh Bayu Aji disaksikan oleh ribuan penonton yang memadati Lapangan Karangtengah.
Pagelaran Wayang Kulit oleh Ki Dalang Kukuh Bayu Aji


Sumber: Redaksi KRT dari berbagai sumber


Sabtu, 04 Februari 2017

Persatuan dan Kesatuan antar Masyarakat Kunci Persatuan Bangsa

Sudah menjadi filosofis mendasar kita, yaitu pancasila. Dimulai dari sila pertama hingga sila ke-lima. Pancasila seharusnya dijadikan sebagai pandangan dan paradiga hidup seluruh bangsa Indonesia. Salah satu sila dalam pancasila adalah “Persatuan Indonesia” yang merupakan sila ke-tiga. Dalam lambang negara kita yaitu burung garuda, dibawah cakarnya-pun tertulis kalimat “Bhineka Tunggal Ika” yang diambil dari kitab Sotasoma karya Mpu Tantular pada masa lampau. Semboyan tersebut bukan sebagai pelengkap, tetapi merupakan gambaran dan harapan bangsa ini.


Tidak dapat dipungkiri bahwa butuh proses yang panjang untuk mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam rangka untuk mencapai kemerdekaan. Awalnya para pendahulu bangsa kita dengan mudah diadu domba oleh pihak asing dengan strategi politik belah bambu sehingga dalam perjuangan untuk mengusir penjajah terasa sangat berat dan hampir selalu kalah. Era abad 20 paradigma perjuangan bangsa Indonesia mulai berubah. Dari yang awalnya bersifat separatis dan kedaerahan, kemudian berkelompok membentuk organisasi yang solid untuk melawan imperialisme dengan jalur politik dan diplomasi. Contohnya adalah tumbuhnya pergerakan nasional 1908, sumpah pemuda 1928 dan klimaksnya pada kemerdekaan 1945. Lalu apakah setelah Indonesia merdeka dan resmi berdiri sebagai negara kemudian dapat mempersatukan bangsa dengan mudah?

Banyak rongrongan yang mengancam integrasi bangsa. Salah satunya berasal dari internal bangsa itu sendiri. Banyaknya konflik dan adu kepentingan terkadang mengabaikan semangat rasa persatuan. Persatuan bangsa sesungguhnya bukan hanya bersatu dalam lingkup besar sebagai sebuah negara, melainkan menyatukan diri dalam sebuah masyarakat tingkat kecil yang memilki rasa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi. Konsep persatuan Indonesia bukan hanya ditujukan untuk mempersatukan dalam tingkat negara, tetapi seharusnya sudah mendarah daging di setiap lapisan masyarakat.

Salah satu miniatur yang dapat dijadikan model dari persatuan dan kesatuan adalah pada tingkat desa. Desa yang menjadi daerah otonomi terendah harus menjadi ujung tombak persatuan bangsa. Desa selain berfungsi sebagai daerah administratif dan pemerintahan juga berfungsi sebagai daerah pembinaan masyarakat. Pemerintah desa tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, terapi juga memilki tanggung jawab secara moral atas perkembangan masyarakat, termasuk dalam hal persatuan dan kesatuan.

Namun fakta yang berkembang di sebagian masyarakat desa tidaklah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seiring perubahan jaman dan kebebasan individu dalam berpendapat, itulah yang menggeser hakikat persatuan antar masyarakat. Keberagaman masyarakat dalam berfikir dan berpendapat terkadang dapat menyebabkan benturan kepentingan hingga konflik secara terang-terangan. Bahkan, konflik yang terjadi bukan hanya sesaat, namun hingga berkepanjangan. Pemicunya adalah karena berbeda pendapat atas suatu hal atau karena merasa tersisih dalam sebuah posisi menyebabkan permusuhan yang lama. Lebih ironis lagi hingga menyebabkan dua orang yang berseteru tersebut saling menjelekkan satu sama lain dan saling menjatuhkan.

Tidak berhenti sampai di situ saja, permusuhan tersebut juga diikuti oleh kepentingan yang bersifat politis, sehingga memunculkan afiliasi-afiliasi baru dari orang awam. Orang lain yang awalnya tidak tersangkut dan tidak tahu tentang permasalahan orang yang berseteru, akhirnya menjadi pengikut dan tertanami rasa benci serta dendam terhadap orang yang dianggap musuh. Permusuhan tersebut akan nampak terasa sekali manakala pada saat tertentu ada event yang bersifat politik, semisal pemilihan kepala desa, pemilihan kepala dusun bahkan pemilihan ketua RT. Keduanya berebut pengaruh dan suara, kendati keduanya bukan orang yang dipilih.

Gambaran diatas merupakan salah satu contoh dari desintegrasi masyarakat dalam lingkup kecil. Fenomena tersebut merupakan suatu kerugian terutama bagi kemajuan sebuah kesatuan masyarakat. Dua pihak yang berseteru saja sudah menimbulkan permasalahan yang pelik, apalagi diikuti oleh orang-orang lain sehingga muncul dualisme atau sistem kubu dalam masyarakat yang tentu akan menghambat perkembangan dan pembangunan masyarakat. Dikatakan menghambat karena dalam menyikapi sesuatu pasti berbeda prespektif, termasuk dalam pembangunan.
 
Akhirnya, menciptakan persatuan dan kesatuan tidaklah mudah, apalagi dalam lingkup bangsa yang amat majemuk ini. Tetapi hal tersebut dapat dimulai dari lingkup kecil dan sederhana. Dalam lingkup kecil pun terkadang tidak mudah seperti kata-kata. Pendapat dan pemikiran antar inividu satu dengan yang lain tidaklah sama, namun yang dapat meredam perpecahan hanya dengan kesadaran, kesadaran akan pentingnya kebersamaan. Terlepas dari banyaknya perbedaan pendapat, itu semua wajar. Tetapi yang terpenting pendapat yang berbeda jangan sampai merusak kebersamaan antar masyarakat. Biarlah menjadi sebuah perbedaan karena perbedaan adalah indah. Seperti semboyan pancasila diatas, bhineka tunggal ika. Bersatunya masyarakat dalam tingkat kecil merupakan refleksi dari bersatunya bangsa. Bagaimana bangsa bisa bersatu jika antar individu dalam lingkup kecil tidak dapat bersatu? 

Sumber: Bingkai Kebersamaan